Menteri Agama Kaji Baha'i Sebagai Agama di Indonesia

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, Kamis 24 Juli 2014, menyatakan akan mengkaji Baha'i sebagai agama di Indonesia. 
Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Seperti diketahui, hingga saat ini, Pemerintah RI hanya mengakui agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, dalam konstitusi. 
Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

"Kemenag saat ini sedang mengkaji hal tersebut. Masukan tentang hal ini sangat berarti bagi kami," kata Lukman dalam kicauannya di Twitter.
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Menurut dia, yang perlu dikaji dan didalami saat ini oleh Kemenag adalah apakah dalam konteks bernegara Pemerintah berhak mengakui atau tidak mengakui suatu keyakinan itu agama atau bukan.

Lukman membeberkan alasan dan dasar soal pengakuan Baha'i sebagai agama dalam kicauan di akun Twitter miliknya. Menurut dia, kajian ini dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat yang mempertanyaan perihal Baha'i ini.

Berikut 10 kicauan Lukman dalam akun Twitternya terkait Baha'i:

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"

"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya