Mantan Kepala Bappebti Dikenai Enam Dakwaan Berlapis

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 24 Juli 2014.
Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Syahrul sendiri diketahui didakwa dengan pasal berlapis.
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

"Ada enam dakwaan yang akan kami bacakan," ujar Jaksa Elly Kusumastuti.
Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Pertama, terdakwa selaku Kepala Bappebti diduga memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnusbroto.

Keduanya dipaksa untuk menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) yang digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa dari tahun 2011.

Uang operasional itu dikelola oleh Diah Sandita Arisanti dengan total sebesar Rp1.675.000.000. Rinciannya, yakni tahun 2011 sebesar Rp760 juta, tahun 2012 sebesar Rp715 juta dan tahun 2013 sebesar Rp200 juta.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, terdakwa selaku Kepala Bappebti diduga menerima uang sebesar Rp1.500.000.000 yang merupakan imbalan karena telah melakukan mediasi antara Maruli T Simanjuntak dan CV Gold Asset.

Uang tersebut dikirimkan oleh Maruli dalam dua kali pengiriman kepada rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl. Uang dikirimkan bertahap pada tanggal 17 Juli 2012 sebesar Rp500 juta dan pada tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp1 miliar.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Syahrul diduga menerima uang sebesar Rp7.000.000.000 dari Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo. Uang tersebut diberikan kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti agar memproses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

Uang itu diserahkan oleh Bihar kepada Syahrul di Kafe Lulu Kemang Arcade dalam bentuk US$ 600 ribu dan Rp1.000.000.000.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Keempat, Syahrul diduga telah memerintahkan Alfons Samosir untuk meminta uang saku kepada Direktur PT Milenium Penata Futures (PT MPF), Runy Syamora sebesar Aus$ 5.000. Uang itu dipakai untuk melakukan perjalanan dinas ke Australia mengikuti seminar tentang perdagangan berjangka.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kelima, Syahrul bersama dengan Direktur Utama PT Garindo Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Nana Supriyatna, menyuap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp3 miliar terkait rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Tanjungsari, Bogor.

Para penyelenggara negara yang menerima suap antara lain adalah Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemkab Bogor Doni Ramdhani; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bogor Rosadi Saparodin; Kepala Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari; Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Bogor Burhanudin; Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher serta Listo Welly.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pencucian uang

Terakhir, Jaksa mendakwa Syahrul didakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, antara lain:

- Menempatkan uang sejumlah Rp880.614.337 dan US$ 92.189. Uang tersimpan dalam 3 rekening atas nama Herlina Triana Diehl dan satu rekening atas nama Manuela Clara Diehl.

- Menukarkan mata uang, yakni berupa US$120.000 dan Sin$120.000 yang ditukarkan ke dalam mata uang rupiah, dan disetorkan ke rekening atas nama Herlina Triana Diehl.

- Membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp3.352.450.000 untuk pembelian Toyota Vellfire B-126-HER, membayarkan uang cicilan satu unit apartemen di Apartemen Senopati, pembayaran mobil Toyota Hilux Double Cabin dan Kijang Innova serta pembayaran polis Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Manulife.

- Terakhir, perbuatan lain atas harta kekayaan senilai Rp873.505.393 dan US$ 157.000, yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya