Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Anas Ditunda

Sidang Lanjutan Anas Urbaningrum Hadirkan Ahmad Mubarok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Persidangan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 24 Juli 2014.
1 Juta Kendaraan Diprediksi Balik Jakarta, Polda Metro Siapkan Strategi Agar Tidak Macet

"Diundur menjadi tanggal 7 Agustus 2014," kata politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, yang diagendakan menjadi saksi dalam persidangan itu.
Kereta Cepat Whoosh Dikabarkan Mengalami Kebocoran, KCIC Buka Suara

Selain Ruhut, saksi lain yang rencananya akan didengar kesaksiannya dalam persidangan tersebut adalah politisi Demokrat lainnya yakni Saan Mustofa serta Mirwan Amir, dan mantan anggota tim asistensi proyek Hambalang, Lisa Lukitawati.
Detik-detik Serangan Rudal Israel Tewaskan 3 Anak dan Cucu Pentolan Hamas Ismail Haniyeh

Ruhut mengungkapkan, salah satu alasan sidang lanjutan terhadap Anas mengalami penundaan adalah karena hakimnya berhalangan hadir.

Dia menuturkan, majelis hakim yang terdiri atas lima orang hakim itu belum semuanya lengkap. Karena, beberapa di antaranya masih memimpin sidang perkara kasus lain.

Setelah dilakukan pertemuan antara hakim, jaksa, saksi serta penasihat hukum, disepakati bahwa sidang ditunda hingga tanggal 7 Agustus 2014.

"Tadi ketemu hakimnya, ada 3, 1 ketua dan 2 anggota. Hakim dua nggak ada, nggak tahu selesai sampai jam berapa," ujar Ruhut.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini dinilai penting untuk didengar kesaksiannya.

"Saksi cukup penting, tapi Ruhut, Mirwan, Saan, punya acara, dan hakim belum bisa kasih waktu, maka diundur," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya