Hakim: Hasan Wirajuda Tak Ikut Terima Uang Lelah

Hassan Wirajuda Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Rabu 23 Juli 2014.
Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973

Meski demikian, Sudjadnan terbebas dari hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta, seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Dalam pembacaan putusan, Hakim menilai bahwa Sudjadnan tidak pernah menerima uang Rp330 juta seperti yang disebutkan dalam tuntutan.
Yang Bikin Shin Tae-yong Terusik saat Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Menurut Hakim, di dalam persidangan sebelumnya memang saksi Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan Deplu dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen, mengatakan bahwa terdakwa menerima uang pembagian sebesar Rp330 juta.

"Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada terdakwa, tetapi pada I Gusti yang kemudian menurut keterangan saksi untuk membebaskan sandera WNI. Dengan demikian tidak terbukti terdakwa menerima uang lelah Rp330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," kata Hakim anggota, Ibnu Basuki Widodo.

Selain Sudjadnan, hakim juga menilai bahwa mantan menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda tidak terbukti menerima uang lelah sebesar Rp440 juta. Menurut hakim, tidak ada fakta hukum yang bisa menerangkan penerimaan uang tersebut.

"Saksi (Hasan Wirajuda) hanya menerangkan, menurut terdakwa (Sudjadnan), uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada Menlu yaitu Noer Hassan Wirajuda. Namun dalam fakta persidangan, tidak pernah ada pemberian fisik uang," kata Hakim.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya