Office Boy Dituntut 2,5 Tahun, Istri dan Adik Menangis

Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews - Terdakwa kasus Videotron, Hendra Saputra, dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 23 Juli 2014. Dia juga dituntut denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp19 juta subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.
Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Hendra tidak banyak berkomentar. "Tidak mengerti (tuntutannya). Tanya saja kuasa hukum saya," kata Hendra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
Anti Panik! Siapkan Dana Darurat Ini Agar Kebutuhan Mendesak Tak Ganggu Keuanganmu

Hendra memang banyak terlihat diam sepanjang sidang, terutama saat Jaksa membacakan tuntutan. Usai majelis menutup persidangan, Hendra terlihat berbicara sebentar dengan penasihat hukumnya, dan lalu menghampiri dua orang perempuan yang duduk di kursi pengunjung sidang.
Kisah Inspiratif: Pecandu Alkohol Menjadi Mualaf Tersentuh Perilaku Muslim di Bulan Ramadhan

Mereka adalah istri Hendra yang bernama Dewi Nurapipah serta adik perempuan Hendra. Dewi yang memakai baju batik dan jilbab ungu, duduk terdiam dan menangis saat Hendra menghampirinya. Adik perempuan Hendra yang duduk di samping Dewi juga terlihat menahan tangisnya. 

Keduanya tampak terus mengusap air mata. Tak lama, mereka pun beranjak dari ruang sidang, dan mengantar Hendra sampai masuk ke mobil tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Hendra, Muhamad Taufik, menilai tuntutan jaksa kepada kliennya merupakan hal yang  tidak logis. Padahal, menurut dia, dalam persidangan sebelumnya telah diketahui bahwa Hendra yang merupakan seorang office boy itu adalah korban dari mantan atasannya.

"Banyak yang tidak logis. Dia shock dengan tuntutan tadi. Dia pikir satu tahun setengah," ujar dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi.

Jaksa menilai bahwa Hendra terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa menuntut agar Hendra membayar uang pengganti Rp19 juta subsidair 1 tahun 6 bulan.

Hendra Saputra merupakan direktur PT Imaji Media, perusahaan pemenang proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, Hendra yang hanya merupakan seorang office boy itu, merasa telah dizalimi dan dipaksa oleh atasannya, Riefan Avrian yang merupakan pemilik PT Imaji Media.

Riefan adalah putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan juga telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya