Mantan Dirut Merpati Dibui, Istri: Tidak Ada Surat Eksekusi

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan, Selasa malam 22 Juli 2014. Hotasi ditangkap di Terminal Bandara Soekarno-Hatta usai liburan di Bali selama tiga.

Cole Palmer Jadi Pusat Perhatian Jelang Man City vs Chelsea

Namun, istri Hotasi, Eveline Hutape menilai penangkapan tersebut janggal. "Kami tidak menerima surat salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ujar Eveline saat dihubungi VIVAnews, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.

Penangkapan itu membuat Eveline kaget, bahkan kedua anaknya sempat menangis histeris. Agar kedua anaknya yang duduk di Sekolah Dasar (SD) tenang, dia memberitahu kalau sang ayah pergi karena ada acara di Bandung. Menurut dia, sang suami tidak bersalah dan penangkapan memberatkan keluarganya.

"Otomatis saya dan keluarga kecewa, karena tidak ada pemberitahuan mengenai (eksekusi) ini," kata Eveline.

Ketika ditanyakan mengenai kondisi Hotasi saat diamankan petugas, dia mengakui sang suami tak melawan. Saat ini, Hotasi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Dia masih dikarantina. Secepat mungkin akan cek ke sana (Lapas Sukamiskin) dan kalau bisa masuk, saya akan masuk. Kalau tidak saya akan datang lagi," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tri Spontana, mengatakan, Hotasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan dua Unit Pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group. (TALG) yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$1 Juta.

"Berdasarkan Putusan MA Nomor: 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 juta subsider enam bulan," kata Tony.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proses penyewaan pesawat melalui pihak ketiga yaitu, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Tapi, MA menganulir vonis bebas pertama yang telah diputuskan Pengadilan Tipikor. Hotasi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia didenda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. (art)

Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah dan Wali Kota Bogor Bima Arya

Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Kementan lepas ekspor komoditas kelor 21 ton ke Cina, komoditas kelapa 33 ton ke Yordania, komoditas teh 200 kilogram ke Turki dan Rusia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024