Napi Teroris di Malang Diusulkan Dapat Remisi

Ilustrasi/Densus 88 menangkap terduga teroris.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Sodiq

VIVAnews – Delapan narapidana teroris diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1435 H dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lowokwaru Malang Kota Malang Jawa Timur. Narapidana teroris termasuk di antara 1.308 napi yang diajukan oleh LP Lowokwaru.

“Usulan itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusannya tergantung mereka," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang Herry Wahyudiono, Rabu 23 Juli 2014.

Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja

Rinciannya ada 1.281 napi yang diusulkan mendapat remisi khusus, sisanya sebanyak 27 napi diusulkan mendapat remisi khusus II. Napi penerima remisi khusus akan bebas pada saat pelaksanaan pemberian remisi, sementara remisi khusus hanya memberikan potongan masa tahanan tertentu.

Menurutnya pemberian remisi sudah sesuai dengan aturan. Napi yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri merupakan napi kasus pidana umum dan napi kasus pidana khsusus. Napi pidana khusus, misalnya, kasus narkoba, kasus korupsi, dan kasus teroris.

“Semua napi yang telah menjalani masa tahanan tertentu bisa mendapatkan remisi, baik napi pidana umum ataupun khusus,” katanya.

Pada napi pidana umum yang telah menjalani masa hukuman selama enam bulan bisa diusulkan mendapatkan remisi, sementara pada napi khusus bisa diusulkan setelah menjalani minimal sepertiga dari masa hukuman. "Semuanya diatur dalam PP nomor 99 tahun 2014 tentang remisi,” katanya.

Delapan napi teroris yang saat ini berada di LP Lowokwaru empat di antaranya dikenal sebagai kelompok Abu Roban, yaitu Budi Utomo alias Slamet alias Sarto yang dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi divonis 10 tahun, Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi divonis 9 tahun, dan Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri dihukum 8 tahun penjara.

Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Menlu Singapura Atas Kemenangan di Pilpres 2024

Sedangkan empat napi teroris lain antara lain Cholily, narapidana yang menyembunyikan teroris Doktor Azhari,  Agung, kasus terorisme di Makassar, Fadli Sadama alias Bapak Muis dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, narapidana terorisme yang terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan. Empat teroris kelompok Abu Roban baru saja dikirim ke LP Lowokwaru pada awal Juli 2014 lalu. (DA Pitaloka)

(ren)

5 Fakta Menarik Inter Milan Juara Serie A Musim 2023/2024
Ilustrasi mengemudi di malam hari

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Seorang wanita mengalami larangan menggunakan layanan Uber hanya karena memiliki nama Swastika Chandra. Ini membuatnya terkejut. Hal ini karena sentimen terhadap NAZI.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024