Kasus Korupsi Videotron, Office Boy Dituntut 2,5 Tahun Bui

Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saputra dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Elly Supaini.
Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Jaksa menilai bahwa Hendra terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsdair 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Hendra membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Elly.

Hendra Saputra merupakan Direktur PT Imaji Media, perusahaan pemenang proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Sebelumnya, Hendra yang hanya merupakan seorang office boy itu, merasa telah dizalimi dan dipaksa oleh atasannya, Riefan Avrian yang merupakan pemilik PT Imaji Media.

Riefan adalah putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan juga telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya