- Dedy Priatmojo/VIVAnews
VIVAnews - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Sudjadnan dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional yang diselenggarakan Departemen Luar Negeri - kini menjadi Kementerian Luar Negeri - selama 2004-2005.
"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati.
Majelis hakim menyatakan, Sudjanan terbukti memenuhi unsur dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Majelis menilai bahwa hal yang memberatkan bagi terdakwa, antara lain adalah perbuatan terdakwa kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, perbuatan terdakwa memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemerintahan yang bersih bebas dari KKN, terdakwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.
Sementara untuk hal yang meringankan yakni terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasional khususnya paska teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak mempersulit persidangan.
Atas putusan tersebut, Sudjadnan mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga akan pikir-pikir dulu. (ren)