- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Aksi penyelundupan narkotika ke Pulau Bali terus terjadi. Kali ini, giliran narkotika jenis sabu-sabu yang berupaya diselundupkan ke Pulau Seribu Pura itu. Beruntung, aksi gelap itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Budi Haryanto, mengatakan pelaku berinisal SY, yang mengaku sebagai wartawan itu menyelipkan barang haram tersebut di dinding koper bawaannya.
"Tersangka mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat AirAsia AK376 rute Kuala Lumpur-Denpasar," kata Budi, saat memberi keterangan resmi, Rabu 23 Juli 2014.
Ia menjelaskan, begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku kala hendak melewati mesin pemindai. Benar saja, kala melintasi mesin X-Ray petugas mencurigai benda di dalam koper bawaan SY.
Begitu barang bawaannya diperiksa, petugas menemukan benda mencurigakan berupa serbuk kristal putih.
"Ditemukan dua plastik berisi kristal bening. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kristal putih itu adalah narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 507 gram," kata Budi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.
"Kini, tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (asp)