- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Rabu 23 Juli 2014.
Kedua orang tersebut adalah Najmudin H Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang yang merupakan suami istri itu, disebut termasuk di dalam rombongan haji mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selang keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengawal istri Menteri Agama yang bernnama Mulyanah Acim Setiadi. Mulyanah juga akan diminta keterangannya terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang tercatat masuk dalam rombongan haji Suryadharma Ali, tahun 2012-2013. Termasuk istri SDA yakni Wardatul Asriah; Anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Banten, Muhammad Mardiono.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. (ren)