KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Century

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century. Hal tersebut, mengacu pada vonis mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 16 Juli 2014. [Baca ]

"Terbuka peluang untuk lidik baru, sambil tunggu inkracht-nya (berkekuatan hukum tetap) seperti apa nanti," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 22 Juli 2014.

Dia menambahkan, dalam vonis Budi Mulya terlihat jelas bahwa substansinya adalah tentang delik pernyertaan, dan hal tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Menurut Busyro, tipikal korupsi di negeri ini memang struktural dan sistemik. Sehingga, vonis yang diputus oleh hakim terhadap Budi Mulya sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terhadap kasus jenis struktrural, KPK konsisten dengan standar strategi penuntutan dengan penyertaan apabila memang ada bukti sejumlah 'bromocorah politik' yang prasmanan harta negara," kata Busyro.

Dalam putusan majelis hakim, Budi Mulya disebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut, seperti dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D. Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, serta Raden Pardede disebut turut terlibat dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.

Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (asp)

Laura Theux dan Indra Brotolaras

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

Laura Theux dan Indra Brotolaras memberi nama  anak pertamanya itu Wayan Victoria Semesta Brotolaras, yang lahir pada pukul 08.06 pagi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024