Lakukan Pemerasan, Mabes Tangkap 56 WN Taiwan dan Tiongkok

WNA Terlibat Human Trafficking
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap puluhan warga negara asing yang terlibat kasus penipuan dan pemerasan, disertai pengancaman, atau tindak pidana via telepon, atau
telephone fraud
Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam
. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia.
CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Berdasarkan permintaan Atase Kedubes Tingkok di Jakarta, pada Sabtu lalu, 19 Juli 2014, sekitar pukul 07.00 WIB, Polri menggeledah enam kota secara serentak, yaitu Medan (lima lokasi) Pekanbaru (satu lokasi), Batam (satu lokasi), Jakarta (satu lokasi), Semarang (dua lokasi), dan Bali (tiga lokasi).


"Kami berhasil mengamankan 56 WNA, terdiri dari 46 pria dan 10 wanita," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Kamil Razak saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa 22 Juli 2014.


Korban dalam kasus ini adalah juga WN Tiongkok yang berada di Tiongkok. Mereka menyasar orang-orang yang tak membayar pajak dan melakukan korupsi.


Modus Operandinya dengan menyewa sebuah rumah ral estate yang dibanderol dengan harga sewa Rp30-40 juta per bulan. Rumah tersebut juga dilengkapi dengan internet.


Di dalam rumah itu juga terdapat laptop, komputer, mesin cetak (printer) yang digunakan sebagai modus dalam penipuan itu. Kamil menjelaskan, ketika menghubungi sasaran, pelaku berharap korban percaya bahwa mereka berasal dari institusi tertentu yang meminta pembayaran sejumlah uang.


"Jadi, misalnya ada suara printer, komputer, seolah-olah itu memang benar dari kantor tertentu yang menghubungi. Lalu, korban mengirim uang tersebut (misal untuk membayar pajak) pada pelaku," kata Kamil.


Dalam pembicaraan dengan korban, pelaku menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan korban sedang ditangani dan diselidiki. Untuk itu, korban harus menyerahkan sejumlah uang.


Meski demikian, para pelaku tidak dikenakan hukuman di Indonesia, karena korban, atau kasus di proses di Tiongkok. Polisi hanya membantu proses penangkapan.


Para pelaku ini, kata Kamil, selalu hadir berkelompok (20-40 orang). Mereka berusia sekitar 20-35 tahun dan selalu berpindah setiap dua atau tiga bulan sekali. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya