KPK Ingatkan Lagi Soal Larangan Terima Parcel

Parsel Lebaran
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar
Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014 dan Tahun Baru 2014.

5 Tips Ampuh untuk Hilangkan Lemak Perut yang Bikin Susah Gerak

Gratifikasi dapat berupa uang atau bingkisan parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lain, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika


"Pegawai negeri dan penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menghindari baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam siaran persnya, Selasa 22 Juli 2014.


Abraham mengingatkan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Maka pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut dan jika dilanggar maka akan ada resiko pidana.


"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut," kata Abraham.


Lebih lanjut, KPK juga mengimbau kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemda dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak penerimaan dalam bentuk apapun.


Selain itu, pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemda dan BUMN/BUMD juga diharapkan dapat menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan lainnya.


"Ditujukan kepada para
stakeholder
-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya," kata Abraham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya