KPK Periksa Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor

Muchtar Effendi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan atas Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Rustiani Naibaho, Selasa 22 Juli 2014. Dia diperiksa terkait kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan Akil Mochtar.

Menhan AS Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih

"Diperiksa sebagai saksi untuk ME (Muhtar Ependy)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama paska Muhtar ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemarin. Muhtar merupakan orang yang disebut sebagai tangan kanan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.

Diketahui, Muhtar telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada di MK pada 18 Juli 2014. Dia diduga telah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Selain itu, Muhtar juga diduga telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karenanya, Muhtar juga diduga telah melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. (ren)

Jajaran Apple iPhone.

Seluruh Personel AD, AL dan AU Dilarang Pakai iPhone, Bolehnya Samsung

Keputusan tersebut diambil menyusul hasil pertemuan gabungan angkatan darat (AD), laut (AL), dan udara (AU). Namun, untuk HP Android, khususnya Samsung, tetap boleh.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024