KPK Cegah 3 Pihak Swasta Terkait Korupsi di Kementerian ESDM

Kasus dugaan suap Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Senin 21 Juli 2014.

Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada DKI 2024, Anies Baswedan Bilang Begini

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di Kesetjenan Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian Waryono Karyo.
Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules


Pihak-pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar antara lain, Poppy Dinianova (Karyawan CV Callista Bintang Persada), Jasni (Direktur Ilex Musikondo), serta satu lagi adalah Teuku Bagus Bahagia (Karyawan Swasta).


"Pencegahan dilakukan sejak 18 Juli 2014," kata Johan.


Menurutnya, pencegahan dilakukan untuk kepentingan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.


Waryono disangkakan telah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Di antaranya, Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM.


Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.


Dia diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya