7000 Anak Dipenjara, Ini Permintaan KPAI ke Polisi

Tahanan anak Rutan Klas II Batam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah bertemu dengan dengan para petinggi Mabes Polri. Mereka bertemu untuk membahas masalah regulasi peradilan anak. Koordinasi itu berkaitan dengan penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan berdasarkan data kepolisian dalam kurun waktu setahun, ada sekitar tujuh ribu anak yang terlibat hukum dan kini telah ditahan. Padahal kata dia, seharusnya anak tak ditahan melainkan  dilakukan rehabilitasi pembinaan kesejahteraan sosial anak.
Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan


"Pembahasan regulasi itu dari Undang undang lama, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak dan ke UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak," kata Asrorun di Mabes Polri , Selasa 15 Juli 2014.


Dia menjelaskan, dalam UU yang baru tak menyebutkan bahwa penjara sebagai tempat memberikan hukuman bagi anak. Oleh karenanya, KPAI ingin tahu sudah sejauh mana polisi atau aparat penegak hukum melakukan penanganan terkait hal itu.


Menurut Asrorun usia anak yang sudah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun. Apabila belum berusia 12 tahun, namun sudah melakukan tindak pidana maka tak bisa diproses secara hukum.


Terkait hal itu, solusi yang harus dilakukan adalah dengan diversi, yaitu penanganan dari hukum formal ke penanganan di luar hukum formal. Misalnya seperti musyawarah, kompensasi, dan permaafan.


"Semua telah didiskusikan dengan Kapolri, Kabaharkam, Kabareskrim dan Kadiv Humas, serta Kadokkes," ujarnya. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya