Bantah Kabur ke Singapura, Ini Penjelasan Anggoro

Anggoro Widjojo
Sumber :
  • ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVAnews - Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo membantah melarikan diri saat disidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
Terpopuler: Bagian Tubuh Ini Bisa Prediksi Ukuran Penis, hingga Faktor Risiko Kanker Serviks

Hal tersebut diungkapkan pengacara Anggoro, Tomson Situmeang, saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 25 Juni 2014.
Termasuk Zinedine Zidane, Ini 5 Pelatih Pengganti Erik Ten Hag di Manchester United

"Terdakwa tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah ingin menghindar dari tanggung jawab hukum atas segala perbuatannya," kata Tomson Situmeang.
Proyek Ini jadi 'Game Changer'

Tomson menuturkan, pada 26 Juli 2008, Anggoro berangkat ke Singapura untuk mengantar istrinya berobat. Kemudian, pada 29 Juli 2008, petugas KPK menggeledah Kantor Masaro Radiokom, Penthouse Hotel Hilton/Sultan, dan rumah Anggoro beserta anak-anaknya.

Penggeledahan tersebut terkait perkara Tanjung Api-Api dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Anggoro yang mengaku tidak mengerti urusan penggeledahan itu dengannya, memutuskan untuk tidak pulang ke Indonesia untuk sementara. Pada 22 Agustus 2008, Anggoro dicegah bepergian keluar negeri dalam kasus ini.

Anggoro kemudian mendapat panggilan sebagai saksi dalam kasus Tanjung Api-Api pada 19 September 2008, dan dipanggil untuk kedua kalinya pada 25 September 2008.

"Atas kedua surat panggilan tersebut, Anggoro Widjojo atas anjuran dari oknum KPK, mengirimkan surat ke KPK bahwa tidak bisa hadir karena sedang di China, ada urusan bisnis," ujar Tomson.

Antasari temui Anggoro

Dia melanjutkan, pada 10 Oktober 2008, Ketua KPK Antasari Azhar datang menemui Anggoro di Singapura. Antasari mengatakan kasus Anggoro sebenarnya adalah 'No Case' dan pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oknum dari pihak KPK terkait kasus itu.

Pada 17 Juni 2009, ramai diberitakan ada testimoni Antasari terkait suap terhadap oknum dari pihak KPK oleh Ari Muladi terkait kasus SKRT dan Anggoro Widjojo. Menurut Tomson, pada 19 Juni 2009, KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Pada 26 dan 29 Juni 2009, KPK mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Anggoro terkait kasus suap SKRT. Namun, Anggoro tidak hadir karena beralasan tidak pernah menerima surat tersebut.

Lalu, pada 7 Juli 2009, KPK menerbitkan surat penangkapan atas nama Anggoro Widjojo. Nama Anggoro Widjojo kemudian masuk dalam daftar pencarian orang pada 17 Juli 2009.

Pada 4 September 2009, giliran Kabareskrim, Komjen Susno Duadji atas perintah Kapolri, menemui Anggoro di Singapura. Menurut Tomson, Susno meminta Anggoro jangan pulang ke Indonesia, karena sedang memproses hukum oknum pejabat KPK terkait pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait kasus SKRT.

"Jadi tidak benar Anggoro melarikan diri selama proses penyidikan. Akan tetapi sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Anggoro sudah berada di luar negeri," ujar Tomson. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya