Bentrok dengan Polisi, 9 Petani di Karawang Luka-luka

Demo nelayan Indramayu berujung bentrok
Sumber :
  • ANTARA/Dedhez Anggara

VIVAnews - Sembilan orang petani di Desa Margamulya, Wanakerta, Wanasari dan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian. Satu orang diantaranya mengalami luka akibat tertembak peluru karet.

Kepala Divisi Hak Ekonomi dan Sosial Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Syamsul Munir, menuturkan hal itu dipicu akibat sengketa lahan seluas 350 hektar antara warga dan PT Sumber Air Mas Pratama dan PT Agung Podomoro Land.

"Awalnya warga menolak atas eksekusi lahan dan berujung penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian, termasuk ada penganiayaan dan penembakan juga," kata Syamsul saat ditemui di kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Juni 2014.

Syamsul menuturkan, terkait kejadian itu, pihaknya menilai aparat kepolisian dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Karawang terlalu reaktif merespon penolakan warga atas eksekusi lahan atas putusan PK No.160/PK/PDT/2011.

Kata dia, eksekusi terhadap lahan sengketa yang telah berperkara hampir kurang lebih 20 tahun yang dilakukan oleh pihak pengadilan atas permintaan pihak perusahaan itu, dikerahkan 6.000 personel anggota Brimob, yang terdiri dari 20 SSK Brimob Mabes Polri, 12 SSK Brimob Polda Jabar dan 3 SSK Dalmas Polda Jabar dan sisanya 500 personel dari Dalmas Polda Jabar serta satuan Kodim 0604 Karawang.

Kemudian, Selain personel keamanan polisi juga menurunkan berbagai kendaraan anti huru-hara. Seperti Baracuda 3 unit, AWC 7 unit dan watter canon 8 unit.

"Akibat bentrok tersebut ada sekitar 8 warga tertangkap, 9 orang mengalami luka-luka dan satu orang tertembak kini sudah dirawat di RSUD Karawang," ucap Syamsul.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Sejak 1974

Syamsul menceritakan, konflik antara serikat petani karawang dengan Agung Podomoro Land sendiri dimulai sejak tahun 1974. Kata dia, pada saat itu PT Dasa Bagja mengklaim telah menfaatkan tanah sejak tahun 1958 dengan meminjam surat-surat tanah seperti girik dan leter C untuk mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU).

Kemudian HGU yang diurus oleh PT Dasa Bagja sendiri tidak pernah keluar, tetapi PT Dasa Bagja tidak mengembalikan dokumen hak atas tanah masyarakat tersebut.

"Jadi warga tetap memanfaatkan tanah untuk bertani secara turun-temurun bahkan warga membayar pajak kepada negara," ucap dia.

Kata Syamsul, tetapi pada tahun 1986, PT Dasa Bagja mengalihkan pengurusan permohonan HGU kepada PT Makmur Jaya Utama tanpa sepengetahuan warga tetapi tidak kunjung mengapatkan Hak Guna Usaha.

Lalu pada tahun 1990, PT Makmur Jaya Utama mengalihkan lagi kepada PT Sumber Air Mas Pratama tanpa sepengetahuan warga. Kemudian pada Oktober 2014, PT Sumber Air Mas Pratama dengan bantuan preman sekitar 500 orang mencoba menguasai laghan warga secara fisik hingga mengakibatkan para petani mengalami luka berat akibat bacokan.

Kemudian warga kembali dikejutkan dengan adanya pemberitaan lagi bahwa PT Agung Podomoro Land telah mengambil lih lahan produktif seluas 350 hektar dari PT Sumber Air Mas Pratama.

"Warga dari empat desa di Karawang itu melakukan perlawanan terkait pemberitahuan akan dilaksanakan eksekusi lahan atas penetapan ketua pengadilan negeri Karawang yang menetapkan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 24 Juni 2014," ucap dia. (ren)

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rapat konsolidasi PDIP Majalengka

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Langkah strategis PDIP, akan diambil dalam forum Rakernas partai diakhir Mei 2024. Termasuk dalam mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024. Juga soal dinamika politik.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024