Penyebab Banyak Pejabat Korupsi Versi Ketua KPK

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews -
6 Tips untuk Liburan yang Lebih Lancar saat ke Korea Selatan
Sejumlah kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Ungkap Momen Pelukan Terakhir dari Babe Cabita, Istri: Terasa Hangat

Dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada empat kepala daerah yang menjadi tersangka di KPK, antara lain Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin; Bupati Bogor, Rachmat Yasin; Wali Kota Palembang, Romi Herton. Yang paling baru, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Yesaya, bahkan diketahui baru tiga bulan menjabat sebagai bupati.
Putuskan Lepas Hijab, Zara Tegaskan Tak Akan Pakai Busana Seksi


Ketua KPK Abraham Samad mempunyai pandangan, kenapa masih saja terdapat kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi.


"Karena manusia dihinggapi keserakahan dan ketamakan. Pejabat negara masih senang berfoya-foya," kata Abraham, Rabu 18 Juni 2014.


Diketahui, gaji pokok untuk gubernur sebanyak Rp3 juta dan wakil gubernur Rp2,4 juta. Sementara wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta. Sedangkan, gaji pokok wakil wali kota dan wakil bupati Rp1,8 juta. Hal tersebut, diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000.


Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp5,4 juta dan wakil gubernur mendapat Rp4,3 juta. Sedangkan untuk wali kota dan bupati mendapat Rp3,7 juta. Wakil wali kota dan bupati mendapat Rp3,2 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.


Selain itu, para kepala daerah masih memiliki pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan dari insentif pajak.


Diberitakan sebelumnya, Rachmat Yasin dan Yesaya Sombuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah tertangkap tangan terkait dugaan suap dalam dua kasus yang berbeda. Romi Herton tersandung kasus suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.


Sedangkan Ilham Arief yang ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir dia menjabat, karena terkait kasus kerjasama rehabilitasi, kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar tahun 2006 sampai 2012. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya