KPK: Bupati Biak Numfor Terima Suap 100 Ribu Dolar Singapura

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek penanggulangan bencana pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Proyek tersebut terkait pembangunan tanggul laut.
Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengungkapkan, Yesaya diduga menerima uang suap dari pihak swasta, yakni Teddy Renyut sejumlah 100.000 dolar Singapura. Uang itu ikut diamankan oleh KPK saat menangkap tangan Yesaya dan Teddy.
Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Terdiri dari enam lembar pecahan 10 ribu dan 40 lembar pecahan seribu," kata Abraham, di Gedung KPK, Selasa, 17 Juni 2014.
Waktu Idel untuk Kencing Setiap Hari, Laki-laki Harus Tahu Agar Prostat Tetap Sehat

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyerahan uang kepada Yesaya dilakukan dalam dua tahap. Pertama, sebanyak 63 ribu dolar Singapura pada 13 Juni 2014.

"Sedangkan tahap kedua sebesar 37 ribu dolar Singapura pada saat dilakukan penangkapan semalam," ujar Abraham. (adi)

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Senin malam, 16 Juni 2014, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan terjadi serah terima uang suap di Hotel Akasia, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang suap senilai 100.000 dolar Singapura itu yang tersimpan dalam dua buah amplop.

Selain Yesaya dan Teddy, KPK juga mengamankan empat orang lainnya dari tangkap tangan itu. Namun dari hasil pemeriksaan, hanya Yesaya dan Teddy yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya dilepaskan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya