Kriteria Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Presiden SBY Bersama Keluarga Berikan Hak Suara Pileg 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan presiden mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menilai, perpres itu tidak berlebihan.

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Kamis 12 Juni 2014, Julian menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat agar mantan presiden dan wakil presiden memiliki rumah yang layak untuk ditinggali. Meski sebenarnya, kewenangan anggaran rumah bagi mantan presiden itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Julian menambahkan, perpres itu bukan lah permintaan khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi lebih kepada agar mantan presiden dan mantan wakil presiden bisa mendapatkan hak atas rumah tinggal yang layak dengan perhitungan luas tanah yang disesuaikan di dalam permenkeu.

"Saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan karena di dalam perpres juga sudah disinggung berlaku pada mantan presiden sebelumnya yang belum pernah mendapatkan hak atas rumah," kata Julian.

Sehingga, bagi para mantan presiden dan wapres, yang belum mendapat rumah tinggal akan merujuk pada perpres ini.

Sementara mengenai penyebutan kriteria rumah, Julian menjelaskan, itu hanya semata untuk standardisasi rumah bagi mantan presiden. Sebab, pada perpres sebelumnya tidak diatur lebih spesifik.

Beberapa spesifikasi rumah yang tercantum dalam perpres baru ini terdapat pada pasal 2 ayat 1, yaitu: berada di wilayah RI, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.

Kemudian memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga, dan tidak menyulitkan dalam menanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga.

Sementara, pada pasal 4 anggaran pengadaan rumah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan pasal 5 segala pajak dan biaya lainnya terkait pemberian rumah ditanggung oleh negara.

Mengenai hal ini, Julian mengaku kurang memahami apa yang dimaksud oleh pajak ditanggung negara. "Tapi yang saya tahu anggaran rumah mantan presiden dan mantan wakil presiden dibebankan negara, diberikan pada setneg, hal-hal lain yang berkaitan pada yang lain. Pada aturan sebelumnya apakah memang pengadaan tahunan memang dibebankan pada negara, dibiayai oleh negara," ujar Julian.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Dalam aturan yang tertuang dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden RI, ini disebutkan spesifikasi rumah dan dibebankan kepada negara. Selengkapnya .

Peraturan yang baru ditandatangani tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan tanggal 4 Juni 2014 itu otomatis menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Sementara, dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri hanya menyebutkan nilai pengadaan rumah bagi presiden dan wakil presiden adalah Rp20 miliar. Pajak rumah tak ditanggung oleh negara dan tak ada kriteria khusus mengenai letak dan luas bangunan. (ita)

Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024