MK Hapus Undang-undang Perkoperasian

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi
- Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tak berlaku lagi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kubu Ganjar-Mahfud Ingin Suara Prabowo-Gibran Nol, Begini Kata KPU

Sebagai dasar hukum Perkoperasian, MK memutuskan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku kembali dan hanya diberlakukan sementara.
BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru


"UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Rabu 28 Mei 2014.


Majelis MK mempertimbangkan bahwa filosofi UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.


"Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam UU 17 Tahun 2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas teralu luas," kata Anggota Majelis Hakim Maria Farida Indrati.


Maria juga mengatakan UU 17 Nomor 2012 ini mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial yang mengesampingkan modal sosial yang justru menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.


Dengan begitu, kata Maria, koperasi menjadi sama dengan perseroan terbatas, sehingga kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.


"Dengan demikian, menurut mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU 17 Tahun 2012, sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat befungsi lagi," kata Maria.


Sebelumnya, Gabungan Koperasi Pegawai RI Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur dan gabungan berbagai orgasisasi perkoperasian lainnya melakukan uji materi terhadap 19 pasal yang terdapat pada UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.


Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82 dan Pasal 83 UU Perkoperasian.


Pasal-pasal itu digugat, karena mereka menganggap koperasi hanya berorientasi hanya pada materialitas, bukan pada penempatan dan keterlibatan manusia. Manusia hanya dianggap sebagai objek badan usaha bukan dari subjek dari koperasi. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya