Jadi Tersangka, Ini Renungan Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Saat VIVAnews meminta komentar, , Rabu 14 Mei 2014, Bhatoegana hanya menjawab singkat, "Saya belum tahu tuh."
KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Selebihnya, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera I itu memilih irit bicara. Sutan justru mengirimkan pesan berantai berisi nikmat dan ujian yang diberikan Tuhan kepada umatnya.
Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif

Berikut isi broadcast message yang dikirim Bhatoegana:

RENUNGAN HARI INI:

''Sesungguhnya DIA yang mengujimu dengan SEDIKIT MASALAH adalah DIA yang selama ini MEMBANJIRIMU dengan lautan NIKMAT. Maka berbaik sangkalah kepada-NYA. Jika beban yang engkau rasakan saat ini begitu MEMBERATKAN pundakmu maka BERBAHAGIALAH karena DIA telah percaya pundakmu akan KUAT MEMIKULnya. Jika harapanmu TAK TERWUJUD, maka BERBAHAGIALAH karena DIA telah percaya kita akan TEGAR MENERIMAnya. "FABI AYYI 'ALAA IRABBIKUMA TUKAJJIBAAAN' Maka nikmat TUHANmu yang manakah yang kamu dustakan? @Sebanyak 31 kali ALLAH mengulang kata-kata ini didalam Qur'an (Surah Ar Rahman)."

Terancam 20 tahun bui

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, penetapan Bhatoegana sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan persidangan kasus suap SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini. 

Dari hasil pengembangan itu kata Johan, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. "Kemudian disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SB," kata Johan di kantornya.

KPK menjerat Sutan Bhatoegana dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya