Baru Bebas, Mantan Bupati Kembali Jadi Tersangka

Uang kertas pecahan Rp100.000.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews -
eSIM Bagian dari Mengurangi Jejak Karbon
Mantan Bupati Seluma, Bengkulu, yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu Murman Effendi kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi atas perkara pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma pada 2007 dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Chanifuddin melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Dani Zulkarnain, Kamis 8 Mei 2014, menyebutkan penetapan status tersangka secara tertulis telah ditetapkan pada 23 Januari 2014 dalam surat penetapan tersangka Nomor: Print-17/N.7/Fd.1/01/2014. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Tarmizi Yunus selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Seluma, Syaifudin Anwar Dali selaku Sekdakab Seluma dan Khairi Yulian selaku pihak swasta.
Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto, Sinyal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Menguat?


"Ketiga tersangka sudah kami panggil tadi (8 Mei), cuma Tarmizi Yunus yang tidak hadir karena sedang di Jakarta. Sengaja belum kami lakukan penahanan, karena mereka belum didampingi penasehat hukumnya. Jadi akan dijadwalkan pemanggilan lanjutannya," kata Dani.


Terpisah, mantan Bupati Seluma Murman Effendi tidak menampik adanya pemanggilan dari Kejati Bengkulu. Namun ia enggan merincikan secara detil perkara yang memaksanya untuk memenuhi panggilan penyidik. "Tadi saya cuma memenuhi panggilan saja, sebagai warga negara yang kooperatif. Soal apa, saya kira biarkan penyidik saja yang menyelesaikannya," singkat Murman.


Informasi terhimpun, mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma yang sebelumnya sempat menjadi tahanan KPK atas perkara suap terkait perancangan peraturan daerah dan pelaksanaan perda peningkatan infrastruktur Kabupaten Seluma 2010-2011. Karena terbukti memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Seluma terkait rancangan pembuatan dan pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan jembatan.


Kali ini, ia terjerat kasus serupa. Diduga, Murman memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk kepentingan pembangunan pabrik semen di Seluma, yang sebelumnya telah dianggarkan di APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,5 miliar melalui pos anggaran di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Diketahui, lahan yang dibebaskan tersebut ternyata milik anaknya, yang saat ini juga tersandung di kasus suap anggota DPRD.


Karena itu, seperti tertulis dalam surat penetapan tersangka yang dipegang oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Murman ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya