Korupsi Dana Hibah, Bupati Maybrat Papua Barat Ditahan

Anggota Kepolisian Daerah Papua saat tugas patroli beberapa waktu silam. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Spedy Paereng

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan
VIVAnews
- Bupati Maybrat Papua Barat, Bernard Sagrim ditahan Polda Papua, Selasa 6 Mei 2014, karena diduga melakukan tindak korupsi dana hibah Kabupaten Maybrat senilai Rp3 Milliar. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin kemarin.
Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim


Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
"Bupati Maybrat resmi ditahan dengan sangkaan korupsi dana hibah Rp3 miliar," kata Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pudjo Sulistyo saat dikonfirmasi.

Bernard Sagrim disangka melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3 miliar dari dana hibah sebesar Rp15 milliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong tahun 2009. Menurut Pudjo, dana tersebut tadinya diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur kelengkapan kelembagaan di Kabupaten Maybrat.


"Saat itu Bernard Sagrim masih menjabat sebagai
caretaker
," ujar Pudjo.


Pudjo menambahkan, Bernard menjadi tersangka korupsi karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp3 milliar yang diambil dari dana hibah Kabupaten Maybrat. "Tidak ada pertanggung jawaban atas dana itu," imbuhnya.


Bupati Maybrat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.


Polisi menyita lebih dari 1000 lembar kwitansi sebagai barang bukti pengeluaran uang serta memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk tiga staf bupati yang diduga ikut terlibat.


Sebelumnya menetapkan Bernard sebagai tersangka, polisi lebih dulu menetapkan staf protokoler Kabupaten Maybrat berinisial ZS sebagai tersangka. ZS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya