Sumber :
- ANTARA/Spedy Paereng
VIVAnews
Baca Juga :
Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS
Bernard Sagrim disangka melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3 miliar dari dana hibah sebesar Rp15 milliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong tahun 2009. Menurut Pudjo, dana tersebut tadinya diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur kelengkapan kelembagaan di Kabupaten Maybrat.
"Saat itu Bernard Sagrim masih menjabat sebagai
caretaker
," ujar Pudjo.
Pudjo menambahkan, Bernard menjadi tersangka korupsi karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp3 milliar yang diambil dari dana hibah Kabupaten Maybrat. "Tidak ada pertanggung jawaban atas dana itu," imbuhnya.
Bupati Maybrat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU RI Nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Polisi menyita lebih dari 1000 lembar kwitansi sebagai barang bukti pengeluaran uang serta memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk tiga staf bupati yang diduga ikut terlibat.
Sebelumnya menetapkan Bernard sebagai tersangka, polisi lebih dulu menetapkan staf protokoler Kabupaten Maybrat berinisial ZS sebagai tersangka. ZS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bernard Sagrim disangka melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp3 miliar dari dana hibah sebesar Rp15 milliar yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong tahun 2009. Menurut Pudjo, dana tersebut tadinya diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur kelengkapan kelembagaan di Kabupaten Maybrat.