Bank Century-IFI Diperlakukan Berbeda, Ini Jawaban Sri Mulyani

Sri Mulyani Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews
Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup
- Bank Century bank yang mengalami permasalahan likuiditas pada tahun 2008. Ada bank lain yang juga mengalami permasalahan serupa namun tidak diberikan fasilitas yang sama seperti Century, yakni Bank IFI.

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Aktif dalam Tatanan Dunia

Dikonfirmasi soal adanya perlakuan berbeda itu, mantan Menteri Keuangan yang juga mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani menolak berkomentar.
Imbas Konflik Israel-Iran, Emas Sumbang 0,08 Persen ke Inflasi RI April 2024 


"Tanyakan saja ke BI kalau itu," kata Sri Mulyani saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 2 Mei 2014.


Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin kembali bertanya alasan mengapa hanya Bank Century yang mendapatkan bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI. Padahal, Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Bank IFI dan Bank Century sama-sama di bawah 8 persen.


Namun Sri Mulyani lagi-lagi menjawab dengan jawaban yang sama. "Tanya kepada Pihak BI," ujarnya.


Meski begitu, Managing Director World Bank itu berusaha menjelaskan pertanyaan jaksa terkait perlakuan berbeda itu. Menurutnya, BI tidak pernah membawa permasalahan likuiditas Bank IFI kepada KSSK. Sehingga KSSK kata dia, tidak bisa memberikan penilaian apakah perlu mendapat bantuan dari BI atau tidak.


"Dia (Bank IFI) tidak dibawa ke KSSK. Kami hanya mendapat rekomendasi dari BI, dan hanya Bank Century yang dibawa BI ke KSSK," ujarnya.


Untuk diketahui, KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis.


Tugas khusus KSSK adalah mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ditengarai Berdampak Sistemik.


Selain itu, KSSK juga bertugas untuk menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) berdampak sistemik atau tidak, serta menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya