Time Vs. Soeharto

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Majalah Time

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Time, inc. Dengan putusan itu, Time tidak perlu membayar Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan judex juries," kata anggota majelis, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Majelis yang menangani perkara ini adalah Harifin A Tumpa, Hatta Ali, dan Hakim Nyak Pa. Putusan ini dibacakan di ruang Ketua Mahkamah Agung pada pukul 11.30.

Hatta Ali menjelaskan, pertimbangan majelis adalah tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik pers," ujarnya.

Dengan putusan ini, Hatta Ali menyatakan, "Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun."

SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti
Ilustrasi garis polisi.

Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur

Pelaku tersebut juga menganiaya mertuanya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024