VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Time, inc. Dengan putusan itu, Time tidak perlu membayar Rp 1 triliun kepada mantan Presiden Soeharto.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan judex juries," kata anggota majelis, Hatta Ali, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 16 April 2009.
Majelis yang menangani perkara ini adalah Harifin A Tumpa, Hatta Ali, dan Hakim Nyak Pa. Putusan ini dibacakan di ruang Ketua Mahkamah Agung pada pukul 11.30.
Hatta Ali menjelaskan, pertimbangan majelis adalah tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Time. "Berita yang dimuat oleh majalah Time masih dalam batas kode etik pers," ujarnya.
Dengan putusan ini, Hatta Ali menyatakan, "Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun."
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kemenangan 4-2 Liverpool atas Tottenham Hotspur tadi malam bukan laga terakhir The Reds di Anfield musim ini. Ada satu pertandingan kandang lagi yang akan dimainkan
Kabar Bagus! Guinea Kehilangan Taring jelang Laga Kontra Indonesia di Playoff Olimpiade Paris
Gorontalo
14 menit lalu
Timnas Guinea U-23 kehilangan satu pemain andalannya jelang laga kontra Timnas Indonesia U-23. Striker andalan Guinea U-23, Lamine Diaby-Fadiga dipastikan absen.
Aplikasi DANA akan memberikan saldo DANA gratis bagi anda yang beruntung hari ini, Senin 6 Mei 2024. Dengan hanya menyiapkan HP dan paket internet, anda akan mendapatkan
Segera klaim saldo DANA gratis Anda secepat mungkin. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kesempatan tersebut. Bahkan, klaim saldo DANA gratis bisa cuan hing
Selengkapnya
Isu Terkini