Kepala Pesantren Jadi Tersangka Pencabulan 5 Santri

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews - Polres Lahat, Sumatera Selatan, menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dalam kasus pencabulan lima orang santri. Ulah bejat Ramlan Fauzi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terbongkar setelah salah satu ibu korban melaporkan tindakan asusila yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lahat, Ajun Komisaris Hidayat Amin, mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan orangtua salah seorang santri yang mengaku bahwa anaknya telah dicabuli oleh pimpinan ponpes tempat ia menimba ilmu.
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

"Saat ini pelaku RF sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah memenuhi unsur pidana," ujar Hidayat, Selasa 29 April 2014.
Bopeng Parah Bekas Jerawat Ternyata Bisa Disiasati Buat Dihilangkan, Begini Caranya

Menurut dia, penetapan Ramlan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian meminta keterangan enam orang saksi korban. Selain itu, hasil visum terhadap korban juga positif menunjukkan adanya bukti pencabulan.

Sementara, Ramlan yang juga merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pagaralam ini membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Didampingi dua kuasa hukumnya, Ramlan memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta usai diperiksa secara tertutup oleh penyidik Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lahat.

Ghandi Arius, kuasa hukum Ramlan, menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan asusila seperti yang dilaporkan kepada polisi. Menurutnya laporan itu tidak benar dan hanya ingin menjatuhkan nama kliennya saja.

"Laporan tersebut merupakan fitnah. Kami siap memberikan bukti-bukti di pengadilan untuk membantah laporan tersebut," ujar Ghandi.

Laporan: Irwansyah Zulfikri/tvOne
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya