Guru Privat Asal Singapura Diduga Cabuli Murid Les

Seorang anak kecil menghadap air mancur
Sumber :
  • REUTERS/Nacho Doce

VIVAnews - Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur terjadi di Medan, Sumatera Utara. Kali ini melibatkan seorang guru asing.

Guru privat asal Singapura diadukan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap empat muridnya, yang masih duduk di sekolah dasar (SD). Kasus pelecehan itu kini ditangani di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan.

Dengan didampingi orang tua masing-masing, mereka mendatangi Komisi Perlindungan Anak di Jalan Sakti Lubis, Medan. Kepada Komisi Perlindungan Anak, semua bocah yang masih duduk di kelas tiga SD ini mengaku, sudah sering diperlakukan tidak senonoh oleh guru privat mereka itu.

N, orang tua korban menjelaskan, setiap memberikan bimbingan mata pelajaran, guru yang bernama Sukiman alias Acek ini memberikan perlakuan yang tidak senonoh kepada korban. Mereka kerap dipangku dan tidak jarang dicabuli oleh guru les tersebut.

Kasus ini terungkap saat seorang korban, yang tidak bisa disebutkan namanya, sakit di bagian kelaminnya saat buang air kecil. Dia ketika itu baru pulang dari tempat les privat di kawasan Pulo Brayan.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Orang tua korban terkejut dan langsung membawa putri mereka ke dokter. Dari hasil visum luar, dokter menyatakan terdapat luka memar di bagian kemaluan anak itu.

Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada beberapa orang tua murid lainya, yang kebetulan masih memiliki hubungan kerabat.

Ternyata, anak-anak mereka semua mengalami perlakuan yang sama. Masing-masing orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Medan dengan rentang waktu berbeda.

Tidak Serius

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Namun, N menuturkan, ada kejanggalan pada Pasal yang diterapkan pada salah seorang korban karena polisi menerapkan Pasal 49 UU No.23 /2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bukan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurut para orang tua korban, kasus ini tidak ditangani secara serius oleh pihak kepolisian sehingga mereka membuat pengaduan ke Komnas Perlindungan Anak.

Sumantri, Bagian Hukum Komnas Perlindungan Anak, menuturkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur memiliki keistimewaan tersendiri. Sehingga tidak dimasukkan dalam perkara pidana biasa.

"Seharusnya kepolisian lebih jeli melihat persoalan tersebut dengan menerapkan Pasal dalam UU Perlindungan Anak," ujarnya, Sabtu 26 April 2014.

Dia menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual yang sering terjadi belakangan ini, Komnas Perlindungan Anak Medan berharap, seharusnya polisi menindaklanjuti perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi yang berat agar tidak menjadi pelajaran bagi semua masyarakat.

Sehingga, imbuhnya, ke depannya tidak ada lagi anak-anak menjadi korban para pelaku yang memiliki penyimpangan sosial. (ren)
 

Laporan: Sadath Ardiansyah dan Joko Irawan/tvOne

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024