Hutan Adat Terancam, Presiden SBY Diminta Turun Langsung

Petani melihat getah pohon kemenyan
Sumber :
  • Antara/ Irsan Mulyadi
VIVAnews - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun langsung menyelesaikan penyelamatan hutan adat.
Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Abdon mengatakan paska Putusan Mahkamah Konsitusi No. 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dikeluarkan pada 16 Mei 2013, terjadi perubahan status hutan adat. Putusan itu mengembalikan hutan adat ke tanah ulayat dan bukan lagi dimiliki hutan negara sebagai tanah negara. 
Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

"Inti putusan itu, hutan adat harus dikembalikan ke wilayah dan hak masyarakat adat bukan tanah dan hutan negara," kata Abdon di Hotel Le Meridien, Selasa malam, 22 April 2014.
Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United

Meski demikian, Abdon menengarai sekitar 80 persen dari hutan adat yang mencapai 40 juta hektar telah dibebani izin pengelolaan hutan. Ia menegaskan izin itu harus diusut, diperiksa dan dicabut karena sudah melanggar amar putusan MK itu. 

Abdon yang merupakan salah satu pemohon dalam uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu mengaku sudah mengetahui putusan MK akan berdampak pada perizinan hutan.

Ironisnya, imbuh dia, Kementerian Kehutanan saat ini belum melaksanakan amar putusan MK tersebut dan menyesuaikan dengan status baru hutan adat.
 
"Jadi mestinya otomatis berlaku dan ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan. Tapi Kemenhut menjauh dari amanat konstitusi, ini mestinya presiden terlibat langsung seperti yang dijanjikan sendiri," kata dia.

Abdon menagih janji presiden beberapa tahun lalu, yang akan menyelesaikan problem hukum adat sebelum mengakhiri jabatannya.

Penyebab hutan adat terancam

Hutan adat di wilayah Indonesia makin terancam oleh perizinan penggunaan lahan hutan. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, mengungkapkan dari total wilayah hutan adat yang mencapai 40 juta hektare di Indonesia, 78 persen kondisi hutan adat yang masih bagus dan baik. 

Namun AMAN memperingatkan kondisi hutan yang bagus itu terancam dengan perizinan penggunaan lahan. Abdon memperkirakan dari 78 persen wilayah hutan itu, sekitar 80 persen sudah dibebani berbagai macam perizinan.

"Jadi sudah terancam. Maka segeralah tolong izin itu dicabut, diselamatkan hutan itu sebelum datang alat berat ke situ," tegasnya kepada VIVAnews.

Langkah penyelamatan hutan wilayah adat itu, lanjutnya, pemerintah bisa mengulas dan memeriksa kembali izin yang sudah diturunkan. Pasalnya, Abdon menduga banyak perizinan yang diberikan tidak transparan.

"Banyak juga izin yang diberikan tanpa proses persetujuan masyarakat. prosedurnya nggak transparan secara sosial," kata dia. 

Untuk mencabut izin penggunaan lahan hutan itu pada saat ini, menurutnya masih bisa dimaksimalkan. Sebab jika sudah terlanjur beroperasi dan berinvestasi di hutan adat itu, pencabutan izin makin rumit.

"Kalau sudah ada investasi, ada implikasi hukumnya. Justru sekarang kalau dilihat (sekarang), kan ada kesalahan pemberian izin maupun kesalahan data," imbuhnya. 

Peta terintegrasi

Dalam rangka penyelamatan wilayah hutan adat, AMAN juga meminta segera dimunculkan peta terintegrasi dalam One Map. 

Menurut Abdon, AMAN sejauh ini sudah memetakan 7 juta hektar hutan adat dan mentargetkan bisa menyelesaikan 10 juta hektar pada tahun ini. Dengan demikian, 30 juta hektare hutan adat masih belum terpetakan dalam program.

"Dari itu kamis sudah memberikan 2,4 juta hektar pemetaan hutan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG). Tapi masih dipajang disitu saja, belum diintegrasikan dalam One Map," ujarnya. 

Untuk diketahui peta terintegrasi One Map itu digadang akan menjadi panduan bagi menyelamatkan hutan adat di Indonesia dan hutan secara umum. Data peta ini berasal dari berbagai lembaga yang terkait, misalnya Kemenhut, Kementerian Pertambangan, BPN sampai Kementerian Pertanian.

Dari 2,4 juta hektare yang sudah disetorkan itu, AMAN berharap minimal 1 juta hektare dari 2,4 juta tersebut bisa dimanfaatkan oleh program REDD+ (Reducing Emmission from Deforestation and Forest Degradation). (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya