Anggoro Widjojo Jalani Sidang Perdana

Buron KPK Anggoro Widjojo Ditangkap di China
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S Jusuf
VIVAnews
Pesawat Super Hercules TNI AU yang Sukses Turunkan Bantuan Kemanusiaan Gaza Akan Tiba di Tanah Air
- Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 April 2014. Anggoro merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007.

1 Syawal 1445 Hijriah, Tercatat 16.479 Kendaraan Melintas di Tol MKTT Sumut

"Sidang perdana Anggoro digelar Rabu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi
JPO Baru Dibangun di Cilincing Langsung Hancur Ditabrak Truk Kontainer
VIVAnews .


Berkas perkara Anggoro telah dilimpahkan penuntut umum KPK kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu untuk segera disidangkan.


Pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, mengaku telah menerima surat dakwaan untuk kliennya. Namun dia enggan membeberkan konstruksi kasus yang menjerat kakak terpidana kasus korupsi SKRT, Anggodo Widjojo.


"Kalau konstruksi dakwaan lebih baik ditanyakan ke jaksa KPK saja. Kayaknya sih (Anggoro) dijerat dua pasal," ujar Thomson saat dihubungi.


KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Namun setelah ditetapkan, Anggoro lebih dulu kabur keluar negeri dan bersembunyi di beberapa tempat. Sejak saat itu Anggoro menjadi buronan Interpol atas permintaan KPK.


Setelah buron selama 4 tahun 7 bulan, KPK besama Imigrasi Indonesia dan Polisi China berhasil menangkap Anggoro Widjojo di Zhenzhen, China pada 27 Januari 2014. Anggoro ditangkap saat akan melakukan perjalanan ke Hong Kong.


Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M. Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri MS Kaban.


Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.


Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya