Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait penetapan tersangka salah satu direkturnya, soal korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kita tahu KPK ini profesional, silakan kalau diperlukan kami akan memberikan dukungan," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa 22 April 2014.
"Kita tahu KPK ini profesional, silakan kalau diperlukan kami akan memberikan dukungan," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa 22 April 2014.
Namun Gamawan mengaku belum mengetahui secara detail mengenai kasus tersebut. Karena itu dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Silakan proses hukum berjalan, kami akan membantu apa yang dibutuhkan KPK. Saya belum tahu jelas, tunggu KPK nanti, malah saya baru tahu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka, Selasa 22 April 2013.
Sugiharto menjadi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP). Pengadaan proyek tersebut menggunakan anggaran Kemendagri tahun 2011-2012. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun Gamawan mengaku belum mengetahui secara detail mengenai kasus tersebut. Karena itu dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.