Bos Indoguna Kukuh Tak Terlibat Kasus Suap Impor Daging Sapi

Sidang Perdana Maria Elizabeth Liman
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman, tidak terima dituntut 4,5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 22 April 2014. 
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
Bos PT Indoguna Utama itu bersikukuh tidak bersalah atas kasus itu, yang melibatkan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
"Saya tidak bersalah. [Tuntutan] itu terlalu tinggi," kata Maria Elizabeth usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini
Kuasa hukum Elizabeth, Denny Kailimang, menyatakan fakta-fakta yang diungkapkan pada persidangan sudah dijelaskan kliennya dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, Elizabeth menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi penambahan kuota sejak Januari 2013.

Namun, menurut Denny, dalam berkas tuntutan Jaksa KPK merangkum seolah-olah penambahan kuota itu benar dan atas sepengetahuan Maria Elizabeth.

"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui, karena sejak 20 Januari 2013, diakui oleh jaksa penuntut, kuota itu tidak ada lagi, sudah habis dibagi," ujarnya.

Mengenai tuntutan, senada dengan Elizabeth, Denny juga mengatakan hukuman itu terlalu berat. Maka dari itu pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk menyanggah fakta-fakta yang dirangkum penuntut umum dalam tuntutannya.

"Ini sangat berat tentunya, nanti kita akan adakan pembelaan," tuturnya.

Maria Elizabeth dan kuasa hukumnya dijadwalkan membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan, 29 April 2014. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya