Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Hadi Poernomo

Ketua BPK Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mengaku terkejut setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Namun, dia menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK.

"Saya akan melakukan apa yang dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang dilakukan," kata Hadi Poernomo di Gedung BPK RI, Rabu 21 April 2014.

Mantan Dirjen Pajak itu menegaskan, sebagai warga negara akan mematuhi apa yang telah ditetapkan KPK. Dia menolak berkomentar saat ditanya mengenai penetapan status tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak.

"Jangan lah, nanti saja," ujar Hadi yang baru mengetahui penetapan statusnya sebagai tersangka dari media massa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak tahun 2002-2004 terkait kasus penanganan keberatan pajak BCA atas transaksi non performance loan sebesar Rp5,7 triliun pada tahun 2003.

KPK menduga, Hadi melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar. Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (one)

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai
Menteri Kesehatan RI  Budi Gunadi Sadikin

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Penyakit arbovirosis atau infeksi yang disebabkan oleh sekelompok virus yang menyebar ke manusia melalui gigitan serangga, terus mengancam secara global. Termasuk DBD.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024