KPK Cegah Eks Walikota Tegal ke Luar Negeri

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terkait penyidikan dugaan perkara korupsi pelaksanaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tegal tahun 2012.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, tiga orang yang dicegah adalah, Ikmal Jaya selaku mantan Wali Kota Tegal, Rudyanto dari pihak swasta dan Syaeful Jamil selaku Direktur CV Tri Daya Pratama (TDP).

"(Pencegahan) terhitung sejak 16 April 2014 sampai enam bulan ke depan," kata Johan melalui pesan singkat, Senin 21 April 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful JamilĀ  sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar

Ikmal yang merangkap sebagai penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik Pemkot Tegal itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, yakni dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012.

Keduanya dijerat dengan sangkaan serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana. (umi)

10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Bagi Wisatawan, Mayoritas Benua Merah
Kampus Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.

Viral Dugaan Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Lakukan Pelecehan Seksual

Viral Kasus Dugaan Mahasiswa Filsafat UGM LakukanPelecehan Seksual

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024