Mantan Pejabat KPK Bantah Terima Suap Terkait Kasus Hambalang

Ade Raharja Temui Tim Delapan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Nama mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja, disebut dalam sidang kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Dia disebut menerima uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi Hambalang itu di KPK.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

Namun, Ade membantah dan mengaku tidak mengenali orang-orang yang disebut memberi dia uang. "Itu tidak benar bahwa saya menerima uang Rp2 miliar," kata Ade saat dihubungi VIVAnews, Selasa 15 April 2014.

Dalam sidang dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Selasa, Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arief Taufiqurahman, menyatakan bahwa ada aliran dana sebesar Rp2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengamanan kasus Hambalang. Ia bahkan menyebut uang itu mengalir ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Awalnya, salah satu penasehat hukum Teuku Bagus, Heru Putranto, menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Arief. Heru bertanya apakah benar isi BAP yang mengatakan bahwa pada April 2011, setelah penangkapan Wafid, ada pertemuan di ruangan terdakwa Teuku Bagus dan mengatakan bahwa yang bersangkutan mengenal teman Mahfud di KPK, yakni "si Rambut Putih" merujuk pada Ade Rahardja. Untuk pengaman kasus, maka uang Rp2 miliar disiapkan.

"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) itu diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," jawab Arief.

Sementara itu, Teuku Bagus juga mengaku tak tahu soal pengamanan kasus Hambalang. "Yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso," ujarnya.

Dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Ade kembali menambahkan bahwa dia tak mengenal Mahfud Suroso dan Bagus Mokhamad Noor. "Teuku Bagus juga membantah kan soal uang itu," kata Ade.

Shell Indonesia Bakal Tutup Seluruh SPBU di Medan, Manajemen Ungkap Alasannya

Sudah Pensiun

Dia mengaku sudah pensiun lebih dari tiga tahun. Terakhir kali bekerja di KPK, Ade mengaku kasus Hambalang belum masuk ke KPK. "Lalu, bagaimana caranya saya menahan kasus itu kalau saya sudah pensiun saat penyelidikannya?" kata Ade.

Sebagai informasi, Ade Rahardja pensiun dari KPK sejak 31 Juli 2011. Sementara KPK mulai mengumpulkan bukti dan keterangan proyek Hambalang tahun 2010 itu pada Agustus 2011.

Ade juga mengaku sudah pernah diperiksa penyidik KPK soal uang Rp2 miliar itu dan dia sudah membantahnya di hadapan penyidik. "Kalau Pengadilan Tipikor membutuhkan keterangan saya, sebagai warga negara saya tentu akan datang," katanya. (ren)

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024