Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya sebagai tersangka. Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan KPK menetapkan IJ selaku Walikota Tegal periode 2008-2013 sebagai tersangka,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantornya, Senin, 14 April 2014.
Baca Juga :
Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan KPK menetapkan IJ selaku Walikota Tegal periode 2008-2013 sebagai tersangka,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantornya, Senin, 14 April 2014.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pimpinan KPK pada 11 April 2014. Saat perkara berlangsung, Ikmal masih menjabat Walikota Tegal. KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yang melakukan tukar guling tanah milik negara tersebut.
“Penyidik juga menetapkan SJ (Syaeful Jamil) selaku Direktur CV TDP (Tri Daya Pratama) sebagai tersangka,” kata Johan melanjutkan.
Menurut Johan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012, diduga ada
mark up
yang mengakibatkan kerugiaan negara miliaran rupiah.
“Diduga ada
mark up
harga tanah, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. KPK memiliki bukti-bukti yang kuat,” katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah melakukan penyelidikan intensif, surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pimpinan KPK pada 11 April 2014. Saat perkara berlangsung, Ikmal masih menjabat Walikota Tegal. KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yang melakukan tukar guling tanah milik negara tersebut.