Korupsi Darmaga Sabang, KPK Geledah 3 Tempat

Ruang Ketua MK Kembali Digeledah KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Heru Sulaksono.
YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Heru merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

"Perlu diinformasikan bahwa siang hari ini, terkait dengan Penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka HS, terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis 10 April 2014.
Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Beberapa tempat yang digeledah oleh penyidik KPK, antara lain sebuah rumah di Jalan Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, unit di Apartemen Salemba, dan rumah di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

KPK telah menetapkan Heru sebagai tersangka pencucian uang sejak 25 Maret 2014. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus korupsi dalam Pembangunan Dermaga Sabang, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono, bos perusahaan rekanan.

Ramadhani merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Sementara Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Teuku Saiful Ahmad sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya