Masa Tahanan Diperpanjang, Anas: Tak Ada Tambah Bonus dan Gaji

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korusi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, serta kasus tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum.
Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

"Iya, diperpanjang 30 hari penahanannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin 7 April 2014.
Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Anas yang mendatangi Gedung KPK mengaku telah menandatangani surat perpanjangan penahanan. "Tadi itu teken perpanjangan kontrak untuk 30 hari ke depan. Tetapi tidak ada penambahan bonus dan gaji," ujar Anas sambil berkelakar.
5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Anas yang merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya sejak 22 Februari 2013.

Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangannya, Anas kemudian dijerat juga dengan tindak pidana pencucian uang. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya