Alasan Adhi Karya Beri Fee 18 Persen untuk Proyek Hambalang

Proyek Hambalang
Sumber :
  • VIVAnews/ Ayatullah Humaeni
VIVAnews -
MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu
Ketua majelis hakim, Aswandi mempertanyakan alasan PT Adhi Karya Tbk memberikan
fee
Ini Live Streaming Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia
18 persen untuk mendapatkan proyek Hambalang. 
THR Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024

Pertanyaan itu disampaikan majelis hakim kepada mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Tbk, M Arief Taufiqurahman saat bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 7 April 2014.

Semula Hakim Aswandi bertanya kepada Arief Taufiqurahman apa yang terjadi jika PT Adhi Karya tidak memberikan fee untuk mendapatkan proyek Hambalang. Arief sempat diam sejenak saat ditanya soal itu.


Lantas majelis bertanya lagi. Apakah harus ada
fee
untuk mendapatkan suatu proyek?


"Ya, karena ada permintaan, ada kesempatan," jawab Arief.


Merasa tidak puas dengan jawaban Arief, majelis kemudian kembali menanyakan alasan PT Adhi Karya memberikan fee untuk proyek Hambalang.


Apakah untuk mengalahkan kontraktor lain dalam tender Hambalang?


"Ya mungkin bisa tidak menang. Tapi tidak semua seperti itu. Ada proyek yang kami ikut lelang
figh
t," ujarnya.


Selanjutnya, majelis menanyakan berapa persentase keuntungan yang didapatkan Adhi Karya dalam setiap pekerjaan proyek. Arief menyatakan, bahwa PT Adhi Karya menargetkan minimal keuntungan yang masuk ke perusahaan sebesar 3 persen.


"Kok berani Anda berikan (fee) 18 persen. Apa
nggak
hancur tuh proyek? Proyek yang harusnya bisa dinikmati masyarakat banyak, karena saudara berikan
fee
jadi tidak terlaksana. Itu terpikir
nggak
oleh saudara? Bisa nggak ke depan perusahaan Anda tidak berikan fee?," tanya majelis.


"Bisa pak. Sejak kasus Hambalang ini kami tidak terima (permintaan fee). Kami lelang
fight
proyek-proyek swasta, BUMN dan luar negeri," sahut Arief.


Ihwal permintaan fee 18 persen proyek Hambalang itu pernah disampaikan   Anggota Tim Asistensi proyek Hambalang, Muhammad Arifin saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.


Menurutnya permintaan komitmen fee sebesar 18 persen itu diminta dari nilai kontrak proyek Hambalang kepada PT Adhi Karya, selaku kontraktor utama proyek Hambalang.


Komitmen itu, kata dia, rencananya akan diberikan untuk mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng.


Arifin mengatakan, untuk merealisasi permintaan komitmen itu, ia bersama tim asistensi proyek Hambalang lainnya Lisa Lukitawati, mantan Kabiro Perencanaan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor mengadakan pertemuan di Plaza Senayan pada tahun 2009. Baca selangkapnya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya