Nikah di Usia 16 Berisiko, UU Perkawinan Digugat ke MK

Ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • postgradproblems.com
VIVAnews -
Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Undang-Undang Perkawinan, Kamis, 3 April 2014.  Selaku pemohon, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin, meminta agar MK menetapkan usia boleh menikah untuk laki-laki 19 tahun dan 18 tahun untuk pihak perempuan.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Menurut pemohon, perkawinan anak dan dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi karena si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin.
Prediksi Premier League: Brentford vs Manchester United


"Banyaknya perkawinan anak berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian. Sehingga justru menjauhkan dari tujuan perkawinan yang dimaksud dalam Undang-Undang Perkawinan," ujar kuasa hukum Zumrotin, Tubagus Haryo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.


Menurutnya, di usia 16 tahun, anak belum mampu berperan sebagai orangtua yang harus bertanggung jawab untuk mendidik anak. Secara psikologis anak masih ingin bermain bersama teman sebaya.


"Perkawinan anak mengakibatkan putus sekolah karena si anak harus menghidupi keluarga. Hal ini menimbulkan pelanggaran atas hak tumbuh dan kembang anak dalam hal gizi," kata Zumrotin.


Oleh karena itu, pemohon meminta agar frasa 16 tahun dan 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi 'Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 18 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun' diubah menjadi 18 untuk pihak perempuan dan 19 tahun untuk pihak laki-laki.


Atas permohonan pemohon itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Undang-Undang itu. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari agar pemohon memperbaiki permohonannya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya