Hilmi Aminuddin jadi Saksi Sidang Impor Daging Sapi

Hilmi Aminuddin dan Jazuli Juwaini Bersaksi Untuk Lutfu Hasan Ishaq
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Reaksi Elkan Baggott Usai Ipswich Town Promosi ke Premier League
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 25 Maret 2014.

Riset: Isu Keberagaman, Kesetaraan dan Inklusivitas Masih Jadi Tantangan Perusahaan di Indonesia

Pantauan
Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat
VIVAnews, Hilmi yang mengenakan baju muslim dan kopiah putih tiba di pengadilan sekitar pukul 10.20 WIB. Petinggi PKS itu menolak berkomentar dan hanya melambaikan tangan kepada pewarta.

Selain Hilmi, rencananya jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan Menteri Pertanian Suswono, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Suwarso, Elda Devianne Adiningrat, dan Jerry Roger. Mereka juga akan bersaksi untuk terdakwa Maria Elizabeth Liman.


Di kasus suap pengurusan kuota impor daging ini, Hilmi Aminuddin disebut Fathanah sebagai “Engkong” ketika berbicara via telepon dengan anak Hilmi, Ridwan Hakim. Percakapan antara Fathanah dan Ridwan itu disadap KPK dan telah diputar dalam persidangan yang menghadirkan anak Hilmi sebagai saksi, beberapa waktu lalu.


Dari situ diketahui bahwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Elizabeth Liman mengirim uang ke kediaman Hilmi di Lembang, Bandung. PT Indoguna Utama adalah perusahaan yang mengajukan penambahan kuota impor sapi kepada Kementan.


"Rp40 miliar ditenteng langsung kok sama Ibu (Elizabeth) untuk disampaikan ke Lembang. Masak nggak nyampai?
Ya Allah Ya Robbi,
masak Sengman dan Hendra
nggak nyampein
? Eh, semua kewajiban Ibu El ke Engkong berapa?" kata Fathanah kepada Ridwan lewat sambungan telepon.


Pengusaha Elda Deviane Adiningrat yang menjadi penghubung antara Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan PT Indoguna Utama punya komitmen sebesar Rp17 miliar kepada Hilmi Aminuddin terkait pengurusan penambahan kuota impor sapi.


Elda menyatakan, Elizabeth pernah meminta kepada Fathanah untuk dipertemukan dengan siapapun yang bisa mengintervensi Menteri Pertanian Suswono demi lolosnya penambahan kuota impor daging sapi bagi perusahaannya.


Bantahan Hilmi

Hilmi Aminuddin secara terpisah telah membantah menerima jatah belasan miliar terkait suap impor sapi. "Saya tidak tahu," kata Hilmi usai diperiksa KPK, 14 Mei 2013. Hilmi juga membantah anaknya, Ridwan Hakim, berperan sebagai perantara antara dia dan Ahmad Fathanah. "Tidak," ujar Hilmi.


Hal senada juga diungkapkan pengacara Hilmi. "Tidak pernah ada komitmen apapun dari Indoguna kepada Pak Hilmi. Lagipula, apa kapasitas Hilmi dan Elda?" kata Zainuddin Paru.


Menurut Zainuddin, Hilmi tak punya kewenangan apapun dalam memutuskan perkara kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sekalipun kementerian itu dipimpin oleh kader PKS, Menteri Suswono. "Impor daging sapi ini di bawah koordinasi Menko Perekonomian," kata dia.


Maria Elizabeth Liman didakwa secara bersama-sama menjanjikan uang Rp1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp40 miliar, kepada Anggota Komisi I DPR yang juga Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Maria didakwa melanggar  dua pasal suap, yaitu: pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sj)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya