Jelang Eksekusi Mati Satinah, PNS Semarang Kumpulkan Uang Diyat

TKI Satinah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews
Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Hewan Kurban
- Menjelang eksekusi Satinah, tenaga kerja wanita yang divonis hukuman mati, memancing sejumlah pihak yang peduli terhadap nasib Satinah. Setelah lima kali penundaan, dia akan dieksekusi pada 3 April 2014.

Viral, Rekaman Video Mahasiswa UINSA Surabaya Asyik Bercumbu Mesra di Kampus

Meski berkejaran dengan waktu menghimpun kekurangan dana tebusan atau uang diyat yang diminta keluarga korban, para PNS di Pemerintah Kabupaten Semarang, diminta menyisihkan dana untuk menolong Satinah yang merupakan warga asal Kalisidi, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Respons Bobby Nasution Soal Wacana PDIP Usung Ahok dan Bakal Jadi Lawan di Pilgub Sumut


Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang Budi Kristiono mengaku,  mencoba menggalang dana untuk Satinah dari seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.


"Kami sudah membuat surat edaran, suratnya kami kirim ke semua kepala dinas. Dana yang terkumpul akan kami salurkan melalui rekening pemerintah provinsi," kata Budi, Selasa 25 Maret 2014.


Guna mengoptimalkan dana, Pemkab Semarang juga mengajak Asosiansi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Kabupaten Semarang untuk turut dalam aksi penggalangan dana Satinah.


"Kami juga meminta agar Apindo mau turut serta menghimpun dana dari semua buruh yang ada di Kabupaten Semarang. Surat imbauan ke Apindo juga sudah dikirim kemarin. Apapun Satinah ini adalah saudara kita," kata Budi.


Berhitung mundur dalam tenggat waktu yang diberikan keluarga eks Majikan Satinah, TKW asal Dusun Mrunten, Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Jawa Tengah, mempunyai waktu kurang dari sepuluh hari untuk lolos dari hukuman pancung.


Satinah sudah mendapatkan lima kali penundaan pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Sesuai vonis pengadilan, Satinah dieksekusi Agustus 2011, lalu diundur pada Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014 dan 3 April 2014.


Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Wardana, bila eksekusi terhadap Satinah jadi dilakukan, maka uang diyat yang telah ditransfer ke Pengadilan Buraidah sebesar Rp12,1 miliar akan dikembalikan. Dana itu akan digunakan untuk mendanai pendidikan putri semata wayang Satinah, Nur Afriana.


Wardana menambahkan, sejak awal dana yang diberikan para donatur telah diikhlaskan bagi keluarga Satinah.  "Untuk pendidikan putri Satinah," ungkap Wardana.


Kendati nasib Satinah kini berada di ujung tanduk, Wardana menambahkan, pemerintah tidak tinggal diam. Dia menyebut, pemerintah kini fokus pendekatan pada pihak keluarga korban.


"Pendekatan yang cukup intensif juga dilakukan kepada tokoh-tokoh yang ada di Saudi," imbuh Wardana.


Dia mengatakan kunci kasus ini, terletak kepada keluarga korban, apakah bersedia menerima uang diyat sebesar SR4 juta atau Rp12,1 miliar yang telah disediakan oleh Pemerintah RI atau tidak.


Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak menambahkan, memenuhi nominal uang diyat sebesar SR7 juta atau Rp21,3 miliar, yang dituntut oleh pihak keluarga korban bukan hal yang sulit. Tetapi, permasalahannya, bukan masalah sanggup atau tidak sanggup mengumpulkan dana tersebut.


"Kita semua harus memikirkan rasa keadilan. Kami tidak bisa selalu mengambil dana dari APBN. Itu yang harus diperhatikan," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya