Alasan Boediono Setujui Perubahan Peraturan BI untuk Century

Keterangan Wapres Boediono Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVAnews - Wakil Presiden Boediono ikut terseret arus deras dugaan korupsi pada proses penyelamatan Bank Century tahun 2008. Kala itu, dia masih menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI).

Salah satu peran Boediono yang membuatnya terseret kasus ini adalah meneken perubahan Peraturan BI (PBI) mengenai syarat bank menerima dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, perubahan PBI ini dilakukan untuk mengakomodir Bank Century yang saat itu sudah sekarat.

Dalam satu dokumen pemeriksaan KPK yang dilihat oleh VIVAnews, Boediono menjelaskan mengapa dia menyetujui perubahan PBI nomor 10/26/PBI/2008 menjadi nomor 10/30/PBI/2008. Dia memulai ceritanya saat menerima laporan dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 13 November 2008: Bank Century yang tidak ikut kliring.

"Ini merupakan indikasi memburuknya ekonomi. Saat itu dipersiapkan kemungkinan untuk mendapatkan FPJP dari bank-bank, termasuk peer group-nya Bank Century. Namun, yang paling menonjol di depan mata adalah Bank Century. Tujuannya untuk mengantisipasi memburuknya likuiditas bank-bank yang mirip dengan Bank Century (peer bank)," ujar Boediono, sebagaimana ditulis dalam dokumen itu. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, PBI nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 dibuat untuk kondisi normal, di mana syarat sebuah bank bisa menerima FPJP adalah memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) minimal 8 persen. Dalam perkembangannya, BI menilai aturan ini belum memadai karena belum mengakomodasi kondisi tidak normal atau krisis.

Oleh sebab itu, BI menggelar diskusi sejak tanggal 30 Oktober hingga 13 November 2008 mengenai penyesuaian PBI untuk kondisi buruk bagi bank. Pada 13 November RDG BI membahas poin-poin yang perlu diubah. "Perubahan ini diusulkan Direktorat yang menangani pengaturan perbankan kepada RDG BI," Boediono menjelaskan.

Inti yang mencuat dalam pembahasan panjang ini adalah bagaimana mempermudah akses bank untuk mendapat fasilitas lender of the last resort dari Bank Central ketika kondisi memburuk. Fasilitas lender of the last resort dari Bank Central ini, kata Boediono, juga dilaksanakan di banyak Bank Central luar negeri, termasuk Amerika Serikat, yaitu untuk mempermudah fasilitas likuiditas jangka pendek bank bank karena situasi yang sangat ketat.

Namun, hingga RDG BI ditutup hari itu, draf perubahan PBI itu tak kunjung final. "Maka proses ini dilanjutkan Direktorat Pengaturan Perbankan didampingi Direktorat Hukum. Mereka bekerja hingga besok paginya dan dilaporkan RDG. Kemudian ditetapkan menjadi PBI (nomor 10/30/PBI/2008) berlaku mulai tanggal 14 November 2008," kata Boediono menceritakan kronologi. Salah satu perubahan menonjol dari PBI ini adalah syarat CAR bank yang berhak menerima FPJP adalah positif, tanpa angka.

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Situasi gawat

Kembali ke 13 November malam, Boediono menceritakan soal teleconference BI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengah berada di Washington. "Untuk melaporkan kepada Menteri Keuangan karena situasinya sudah gawat. Nuansa kekhawatiran mengenai dampak domino kalau Bank Century jatuh, ini sangat menonjol. Artinya, perlu upaya agar jangan sampai besok paginya, Bank Century tidak kliring lagi yang akhirnya akan memberi dampak kepada bank-bank lain," kata Boediono.

Dalam teleconference ini, dia menambahkan, dibahas sejumlah instrumen yang bisa dipakai untuk menangani Bank Century, termasuk Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Ini adalah fasilitas berjangka agak panjang yang melibatkan menteri keuangan karena melibatkan dana APBN.

"Kalau FPJP itu jangkanya 90 hari, tapi FPD itu bisa lebih dari 180 hari. Tapi, ternyata mekanisme FPD ternyata belum siap. Opsi yang terakhir terbuka adalah FPJP, di mana tidak harus melibatkan anggaran negara, tidak harus meminta persetujuan DPR. Ini yang kemudian dibahas, apa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi besok paginya. Opsi ini adalah satu-satunya yang bisa dilakukan dalam jangka pendek untuk bisa menahan efek domino," ujarnya.

FPJP ini merupakan tanggung jawab BI. "Fasilitas ini lebih cepat dilaksanakan. Ini menurut saya yang memperkuat argumen BI, untuk mengubah PBI mengenai FPJP, karena FPJP ini lebih efektif untuk menangkal efek domino," kata Boediono lagi.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Berbeda dengan Boediono, Sri Mulyani mengaku tak dilapori BI soal FPJP ini dalam rapat konsultasi tanggal 13 November 2008. "FPJP itu domain BI," kata Sri Mulyani. [Baca selengkapnya

FPJP akhirnya dicairkan mulai 14 November 2008. Total dana yang diterima Bank Century adalah Rp689 miliar.(np)

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
KCIC memberikan kompensasi ke penumpang Whoosh.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memohon maag atas terkait keterlambatan perjalanan kereta cepat Whoosh sore tadi. KCIC pun memberikan kompensasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024