Sri Mulyani Tidak Dilapori BI Soal Kucuran FPJP Century Rp689 Miliar

Century Bank
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sebelum mendapat dana talangan Rp6,7 triliun, Bank Century sebelumnya sudah menerima dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dengan nilai total Rp689 miliar. Sri Mulyani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengaku tidak dilapori BI soal penggelontoran dana tersebut.

"FPJP itu domain BI," kata Sri Mulyani dalam dokumen yang dilihat VIVAnews.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Sri Mulyani juga tak tahu bahwa BI sampai mengubah peraturan mereka (PBI) agar Bank Century memenuhi syarat menerima FPJP tersebut dan siapa pejabat yang paling bertanggung jawab atas kebijakan itu. "Saya tidak tahu karena BI punya aturan sendiri," ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan PBI nomor 10/26/PBI/2008, sebuah bank bisa menerima FPJP jika memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 8 persen. Sedangkan, Bank Century hanya memiliki CAR sebesar 2,35 persen per 30 September 2008.

Dewan Gubernur BI kemudian mengubah PBI itu pada 14 November 2008 menjadi nomor 10/30/PBI/2008 di mana salah satunya mengatur bahwa CAR sebuah bank bisa mendapatkan FPJP adalah bank dengan angka CAR positif.

FPJP untuk Century ini dicairkan pertama kali pada 14 November 2008. BI kemudian meminta rapat konsultasi dengan Sri Mulyani melalui teleconference karena Mulyani sedang berada di Washington.

"Pada 13 November 2008, tidak pernah dijelaskan ataupun diinformasikan oleh BI bahwa BI akan memberikan FPJP kepada Bank Century guna mengatasi permasalahan likuiditas bank. Adapun upaya BI terhadap permasalahan Bank Century adalah meminta pemenuhan komitmen para PSP (pemegang saham pengendali) dalam LOC tanggal 15 Oktober 2008," jelas Sri Mulyani.

Dua versi

Namun, ada dua versi kesimpulan rapat konsultasi itu. Perbedaan dua dokumen itu hanya pada pada poin dua. Versi pertama menyebutkan kesimpulan poin kedua adalah: BI akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank Century akibat penarikan dana oleh nasabah.

Versi kedua menyebutkan kesimpulan poin kedua: BI akan memberikan FPJP untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank Century akibat penarikan dana oleh nasabah sehingga setiap transaksi harus dapat dilakukan.

Sri Mulyani mengaku hanya mengetahui versi pertama. "Saya hanya mengetahui catatan Sekretaris KSSK atas rapat yang diselenggarakan BI tanggal 13 November 2008 dengan agenda rapat konsultasi mengenai permasalahan PT Bank Century di mana kesimpulannya, diantaranya: BI akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatasi kesulitan likuiditas Bank Century akibat penarikan dana oleh nasabah," jelas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kedua dokumen itu sama, kecuali di poin nomor dua. Dia tidak tahu ada dokumen versi kedua. "Saya baru mengetahui pada saat diperlihatkan oleh penyidik (KPK)," kata dia.

Sri Mulyani pun mengaku tidak tahu siapa yang membuat dokumen berkop KSSK itu. "Di dalam rapat itu tidak pernah dibahas dengan saya soal pemberian FPJP kepada Bank Century karena itu sepenuhnya kewenangan BI," jelasnya.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Pada tanggal 17 November 2008, Sri Mulyani memang mendapat laporan mengenai tindakan-tindakan yang telah dilakukan BI untuk menangani Century. "Tapi, fokus saya kan pada aspek pencegahan, kalau ada bank gagal diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Kekhawatiran saya tidak hanya pada Bank Century, tapi juga pada 16 bank yang lain. Kalau Bank Century rontok, apakah LPS mampu mengatasi. Concern saya lebih pada upaya untuk melakukan pencegahan," kata Sri Mulyani yang kini  menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menyeret satu mantan pejabat BI ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Budi Mulya. Mantan Deputi IV Gubernur BI ini didakwa menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri dan orang lain, dalam penggelontoran FPJP dan penetapan Century sebagai bank berdampak sistemik.

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyeret sejumlah pejabat BI kala penyelamatan Century bergulir.  Siapa saja? Baca di (umi)

Ilustrasi membersihkan wajah.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Munculnya jerawat bisa karena bermacam-macam alasan, namun yang paling sering dibicarakan adalah jerawat purging dan breakout yang terjadi karena reaksi kulit terhadap sk

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024