Disita KPK, Tanah Anas di Yogya untuk Lapangan Bola

Aset Anas di Yogya yang disita KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita aset Anas Urbaningrum di Yogyakarta yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Hambalang dan kasus-kasus lainnya pada Jumat pekan lalu.
Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU


Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
Namun sampai hari ini, Senin 10 Maret 2014 tak satu pun bangunan dan tanah yang diduga terkait dengan pencucian uang Anas itu telah disegel oleh KPK.

Pantauan
VIVAnews
lahan seluas 7600 meter persegi yang terletak di pertigaan Jogokaryan masih tampak digunakan oleh anak-anak untuk bermain bola.


Sementara bangunan empat lantai yang berada di jalan D.I. Panjaitan masih tampak aktivitas para pekerja bangunan bekerja. Satu lagi tanah dan bangunan yangberada di selatan Kandang Menjangan tampak sepi dan belum ada tanda segel atau sita dari KPK.


Kepala Dusun Krapyak Kulon, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, Kunaini mengatakan penyidik KPK beberapa waktu lalu memang sempat datang ke kantor balai desa Panggungharjo untuk menanyakan aset yang diduga milik Anas.


"Penyidik KPK diterima oleh Pak Hermanu pegawai Desa Panggungharjo. Setelah itu Pak Hermanu memberitahu saya," kata Kunaini.


Kunaini mengaku hingga saat ini pihaknya juga tidak menerima surat pemberitahuan adanya penyegelan atau penyitaan dari KPK terhadap beberapa aset diduga milik Anas.


"Sama sekali belum menerima pemberitahuan. Hanya diberitahu oleh Pak Herman ada petugas KPK yang datang ke balai desa menanyakan aset Anas," ujarnya.


KPK telah menyita sejumlah aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Anas Urbaningrum. Beberapa aset yang disita itu milik sejumlah kerabat Anas.


Diantaranya dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum yang juga pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.


Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur. Tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul yang diatasnamakan Dina AZ (anak dari Attabik Ali).


KPK kembali menjerat Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Status baru Anas ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek lain.


Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya