Pengacara: Andi Mallarangeng Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Andi Mallarangeng Saksi Deddy Kusdinar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 18 April 2024
– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 10 Maret 2014.

Menguak Deretan Tanda Kiamat Sugra yang Sudah Terjadi Saat Ini

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan Andi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
4 Perang Besar dalam Islam yang Terjadi di Bulan Syawal


“Andi Mallarangeng akan mendengarkan dakwaan,” kata pengacara Andi, Luhut Pangaribuan.


Usai dakwaan dibacarakan, Andi akan mengajukan nota keberatan. “Eksepsi akan diajukan minggu depan,” ujar dia.


Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012 dan ditahan pada 17 Oktober 2013. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.


Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang sekitar Rp463,6 miliar. Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp4 miliar dan US$550 ribu.


Uang dolar AS dari Deddy itu diserahkan melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, antara lain Rp2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp500 juta dari PT GDM melalui Choel.


Sebagian dari uang itu disebut digunakan Andi untuk maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat tahun 2010.


Selain Andi dan Deddy, KPK menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya