Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng Hadapi Sidang Perdana

Andi Mallarangeng Saksi Deddy Kusdinar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menghadapi sidang perdana, hari ini, dalam dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Sidang perdana bagi politisi Partai Demokrat itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB. "Andi Mallarangeng akan hadir," kata Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan dalam pesan singkat kepada
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
VIVAnews, Senin 10 Maret 2014.


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi sebagai tersangka pada Jumat 7 Desember 2012. Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran di Kemenpora.


Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp1,2 triliun. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Andi Mallarangeng dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.


BPK juga menyebut Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa diatas Rp50 miliar. Anggota dewan pembina Partai Demokrat itu juga dinilai membiarkan Ses Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang. Selain itu, Andi juga dinilai tidak melakukan pengendalian internal berdasarkan ketentuan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Sehingga otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam proyek Hambalang tidak mematuhi perundangan.


Dalam beberapa kali kesempatan, ini. "Saya yakin apa yang diberitakan di media massa tidak benar. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesional saya, saya menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya