KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Kerabat Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini telah menyita sejumlah aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Anas Urbaningrum. Beberapa aset yang disita itu milik sejumlah kerabat Anas.
Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania

Penyitaan berlangsung setelah KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu 5 Maret 2014.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan penyidik menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. "Dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 M2 dan 200 M2 atas nama Attabik Ali," ujar Johan.

Attabik Ali memimpin Pondok Pesantren Krapyak. Dia juga mertua Anas.

Selain itu, penyidik juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur. Terakhir, penyidik menyita 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. "Tanah tersebut diketahui atas nama Dina AZ (anak dari Attabik Ali)," kata Johan.

Johan mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang.

Menurut Johan, penetapan tersangka Anas ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan proyek lain.

Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)

Cha Eun Woo Nyanyikan Lagu-Lagu Album Entity Saat Fan Concert di Jakarta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024